CilacapUpdate.com - Memiliki kendaraan bermotor tentu saja menjadi sebuah kebanggaan tersendiri. Namun, di balik itu semua, Anda juga memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Terkadang, kesibukan membuat kita lupa untuk mengecek jadwal jatuh tempo pembayaran pajak motor.
Jangan khawatir, kini Anda dapat dengan mudah mengecek tagihan pajak motor dan dendanya secara online maupun melalui SMS. Artikel ini akan membahas secara detail tiga cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek besaran pajak motor Anda.
Mengapa Penting untuk Mengecek Pajak Motor Secara Berkala?
Mengecek pajak motor secara berkala merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Mengapa? Karena dengan mengetahui besaran pajak dan tanggal jatuh temponya, Anda dapat terhindar dari denda keterlambatan pembayaran. Selain itu, Anda juga dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga: Jarot Prasojo Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Cilacap, Pj Bupati Minta Fokus 2 Hal Ini
Cara Cek Pajak Motor dan Dendanya Secara Online Melalui Website e-Samsat
Situs web e-Samsat.id merupakan salah satu layanan yang memudahkan Anda untuk mengecek pajak motor dan dendanya secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, buka browser di ponsel atau komputer Anda. Kunjungi situs web resmi e-Samsat di https://e-samsat.id.
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman utama situs e-Samsat.
Isi formulir yang tersedia di halaman tersebut dengan lengkap dan benar.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan STNK, meliputi: