Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 2023! Kabar Baik bagi Pekerja dan Ekonomi Lokal

- 13 September 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi Uang  Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 2023! Kabar Baik bagi Pekerja dan Ekonomi Lokal/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 2023! Kabar Baik bagi Pekerja dan Ekonomi Lokal/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Setiap tahun, Pemprov Jateng mengumumkan daftar lengkap UMK untuk tahun berikutnya.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor ekonomi dan sosial, seperti inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Kabupaten Jepara Mencuri Perhatian dengan UMK 2023 yang Mengesankan.

Baca Juga: Di Kabupaten Merauke Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik, Berikut Tabel Gaji Pensiunan 2024 di Merauke

Pada tahun 2023, Kabupaten Jepara menjadi sorotan utama dalam pengumuman UMK oleh Pemprov Jateng.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara mencapai nominal yang sangat mengesankan.

Keputusan ini tentu saja memicu diskusi dan perdebatan di kalangan pekerja, pengusaha, serta para ahli ekonomi.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 menjadi dasar penetapan UMK 2023 Jateng untuk 35 Kabupaten/Kota di provinsi ini.

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x