Pantas Banyak yang Daftar, Ternyata Segini Gaji Bawaslu Kabupaten Banyumas

- 8 Juni 2023, 08:58 WIB
Pantas Banyak yang Daftar, Ternyata Segini Gaji Bawaslu Kabupaten Banyumas/Tangkap layar/Bawaslu
Pantas Banyak yang Daftar, Ternyata Segini Gaji Bawaslu Kabupaten Banyumas/Tangkap layar/Bawaslu /

CilacapUpdate.com -  Sebelum mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2023-2028, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, termasuk gaji bulanan yang akan diterima serta tugas dan wewenang yang melekat pada jabatan sebagai anggota Bawaslu.

Gaji dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam Kepres tersebut, dijelaskan bahwa anggota Bawaslu akan menerima uang kehormatan dan fasilitas sesuai dengan kedudukan keuangan yang berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi 17 Universitas Terbaik di Sumatera Selatan Berdasarkan UniRank, Kampus Sriwijaya Nomor Berapa?

Tentu saja, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu dapat berbeda antara tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun, dalam artikel ini akan lebih fokus membahas gaji dan fasilitas bagi Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Berikut adalah gaji bagi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota telah ditetapkan dalam Kepres tersebut :

Ketua Bawaslu kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) per bulan.

Sementara itu, anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) per bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x