- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dari Sembilan poin diatas, bagi guru di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah penerima tunjangan sertifikasi bisa melengkapi di info GTK. Ketika sudah lengkap, kewajiban guru adalah melakukan sinkronisasi data guru yeng telah diubah. Kesembilan data diatas statusnya harus valid dan bertanda ceklis hijau.
Jika data sudah berwarna hijau berarti data sudah benar. Apabila data guru sertifikasi masih berwarna merah, maka tugas guru adalah merubah data yang sesuai agar berubah jadi valid.
Adapun besaran jumlah tunjangan yang terima bagi guru adalah sebesar satu kali gaji bagi ASN, artinya baik guru PNS maupun guru PPPK yang sudah seritifikasi, maka ia berhak atas tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji.***