CilacapUpdate.com - Demam iPhone 16 memang sedang melanda. Sayangnya, Indonesia bukan termasuk negara prioritas peluncuran produk terbaru Apple ini. Bagi Anda yang ingin segera merasakan kecanggihan iPhone 16, membeli dari luar negeri bisa menjadi pilihan. Namun, ada konsekuensi yang harus dipahami, yaitu pajak dan bea masuk.
Membeli iPhone 16 dari luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, atau Australia, memang memungkinkan. Akan tetapi, ketika barang tersebut masuk ke Indonesia, akan dianggap sebagai barang impor dan akan dikenakan bea masuk serta pajak impor.
Lalu, bagaimana cara menghitung besaran pajak dan bea masuk iPhone 16 dari luar negeri? Berikut penjelasannya.
Ketentuan Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor Barang
Bea Cukai Indonesia memiliki aturan tersendiri dalam menentukan besaran pajak dan bea masuk untuk setiap barang impor. Ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan:
1. Pembebasan Pajak: Terdapat nilai pembebasan pajak sebesar USD500. Artinya, jika Anda membeli iPhone seharga USD1000, maka yang akan dikenakan pajak adalah USD500 (USD1000 - USD500).
2. Bea Masuk: Bea masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean. Misalkan nilai pabean iPhone Anda setelah dikurangi pembebasan pajak adalah Rp5.000.000, maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp500.000 (10% x Rp5.000.000).
3. Nilai Impor: Nilai impor adalah total nilai pabean dan bea masuk. Jadi, jika nilai pabean iPhone Anda Rp5.000.000 dan bea masuknya Rp500.000, maka nilai impornya adalah Rp.5.500.000.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN dihitung sebesar 11% dari nilai impor.
5. Pajak Penghasilan (PPh): Tarif PPh dibedakan menjadi dua, yaitu 10% dari nilai impor untuk pemilik NPWP dan 20% untuk non-NPWP.
Baca Juga: Gru dan Minion Kembali Beraksi! Petualangan Seru Terbaru Ini Bisa Dinikmati di Platform Streaming Berikut!
Simulasi Perhitungan Bea Masuk iPhone 16
Untuk memudahkan pemahaman, mari kita simulasikan perhitungan bea masuk iPhone 16 standar 256GB dari Malaysia seharga Rp16.190.000:
1. Pembebasan Pajak: Nilai pembebasan pajak adalah Rp7.500.000 (asumsi kurs Rp15.000/dolar). Maka, nilai yang dikenakan bea masuk (nilai pabean) adalah Rp8.690.000 (Rp16.190.000 - Rp7.500.000).
2. Bea Masuk: Bea masuk yang harus dibayar adalah Rp869.000 (10% x Rp8.690.000). Nilai impor menjadi Rp9.559.000 (Rp8.690.000 + Rp869.000).
3. PPN dan PPh: PPN yang harus dibayar adalah Rp1.051.490 (11% x Rp9.559.000). Untuk PPh, jika memiliki NPWP, maka besarannya adalah Rp955.900 (10% x Rp9.559.000), sedangkan jika tidak memiliki NPWP, maka besarannya adalah Rp1.911.800 (20% x Rp9.559.000).
4. Total Bea Masuk dan Pajak: Total yang harus dibayarkan jika memiliki NPWP adalah Rp2.876.390 (Rp869.000 + Rp1.051.490 + Rp955.900) dan Rp3.832.290 (Rp869.000 + Rp1.051.490 + Rp1.911.800) jika tidak memiliki NPWP.
Harga iPhone 16 di Singapura, Malaysia, dan Australia
Harga iPhone 16 di setiap negara tentu berbeda-beda. Berikut daftar harga iPhone 16 series di Singapura, Malaysia, dan Australia:
Singapura
- iPhone 16: mulai dari SGD1.299 (Rp15,3 jutaan)
- iPhone 16 Plus: mulai dari SGD1.399 (Rp16,5 jutaan)
- iPhone 16 Pro: mulai dari SGD1.599 (Rp18,9 jutaan)
- iPhone 16 Pro Max: mulai dari SGD1.899 (Rp22,4 jutaan)
Malaysia
- iPhone 16: mulai dari RM3.999 (Rp14,2 jutaan)
- iPhone 16 Plus: mulai dari RM4.499 (Rp16 jutaan)
- iPhone 16 Pro: mulai dari RM4.999 (Rp17,7 jutaan)
- iPhone 16 Pro Max: mulai dari RM5.999 (Rp21,3 jutaan)
Australia
- iPhone 16: mulai dari AUD1.399 (Rp14 jutaan)
- iPhone 16 Plus: mulai dari AUD1.599 (Rp16,5 jutaan)
- iPhone 16 Pro: mulai dari AUD1.799 (Rp18,6 jutaan)
- iPhone 16 Pro Max: mulai dari AUD2.149 (Rp22,2 jutaan)
Membeli iPhone 16 dari luar negeri memang bisa menjadi solusi bagi Anda yang tidak ingin menunggu lama. Namun, pastikan Anda telah memperhitungkan dengan matang biaya tambahan seperti bea masuk dan pajak. Jangan sampai keinginan untuk segera memiliki iPhone 16 justru membuat pengeluaran Anda membengkak.***