CilacapUpdate.com - Demam iPhone 16 memang sedang melanda. Sayangnya, Indonesia bukan termasuk negara prioritas peluncuran produk terbaru Apple ini. Bagi Anda yang ingin segera merasakan kecanggihan iPhone 16, membeli dari luar negeri bisa menjadi pilihan. Namun, ada konsekuensi yang harus dipahami, yaitu pajak dan bea masuk.
Membeli iPhone 16 dari luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, atau Australia, memang memungkinkan. Akan tetapi, ketika barang tersebut masuk ke Indonesia, akan dianggap sebagai barang impor dan akan dikenakan bea masuk serta pajak impor.
Lalu, bagaimana cara menghitung besaran pajak dan bea masuk iPhone 16 dari luar negeri? Berikut penjelasannya.
Ketentuan Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor Barang
Bea Cukai Indonesia memiliki aturan tersendiri dalam menentukan besaran pajak dan bea masuk untuk setiap barang impor. Ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan:
1. Pembebasan Pajak: Terdapat nilai pembebasan pajak sebesar USD500. Artinya, jika Anda membeli iPhone seharga USD1000, maka yang akan dikenakan pajak adalah USD500 (USD1000 - USD500).
2. Bea Masuk: Bea masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean. Misalkan nilai pabean iPhone Anda setelah dikurangi pembebasan pajak adalah Rp5.000.000, maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp500.000 (10% x Rp5.000.000).
3. Nilai Impor: Nilai impor adalah total nilai pabean dan bea masuk. Jadi, jika nilai pabean iPhone Anda Rp5.000.000 dan bea masuknya Rp500.000, maka nilai impornya adalah Rp.5.500.000.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN dihitung sebesar 11% dari nilai impor.
5. Pajak Penghasilan (PPh): Tarif PPh dibedakan menjadi dua, yaitu 10% dari nilai impor untuk pemilik NPWP dan 20% untuk non-NPWP.