Kapan Rizky Billar Diperiksa Polisi Atas Dugaan KDRT kepada Istrinya Lesti Kejora? Siap- siap 15 Tahun Penjara

- 30 September 2022, 09:16 WIB
Rizky Billar (kanan) dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora (kanan) atas dugaan KDRT. Atas perbuatan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora, ayah dari Baby L tersebut harus siap-siap mendekam di penjara 15 tahun.
Rizky Billar (kanan) dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora (kanan) atas dugaan KDRT. Atas perbuatan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora, ayah dari Baby L tersebut harus siap-siap mendekam di penjara 15 tahun. /

CilacapUpdate.com - Dugaan mendua di belakang istri, seperti lagu Astrid Sartiasari, hingga membanting istri ke kasur layaknya atlit smackdown, laporan Lesti Kejora ke Polisi atas dugaan KDRT suaminya Rizky Billar menjadi drama baru pekan ini.

Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas perbuatan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora, ayah dari Baby L tersebut harus siap-siap mendekam di penjara 15 tahun, karena hukumannya demikian. 

Baca Juga: Mendua di Belakang Kejora hingga Banting ke Kasur Jadi Salah Satu Alasan Lesti Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi dikutip dari PMJNews, Kamis 29 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: Laga Nusantara United vs PSCS Cilacap di Magelang Tanpa Penonton, Hiu Selatan Tetap Ditarget Kemenangan

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x