Pensiun di Usia Berapa? Ini Aturan untuk Karyawan Swasta dalam UU Cipta Kerja

Cilacap Update - 14 Jun 2025, 18:45 WIB
Penulis: Lutfi Ramadhan
Editor: Siyam
Ilustrasi. Ini usia pensiun bagi karyawan swasta berdasarkan UU Cipta Kerja.*
Ilustrasi. Ini usia pensiun bagi karyawan swasta berdasarkan UU Cipta Kerja.* /azhar khairi/pixabay

CilacapUpdate.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi perusahaan swasta untuk menentukan sendiri batas usia pensiun karyawannya. Dalam beleid tersebut, tidak dicantumkan secara eksplisit angka pasti mengenai usia pensiun bagi pekerja sektor swasta.

Dengan demikian, setiap perusahaan dapat menetapkan usia pensiun sesuai kebijakan internal yang tertuang dalam peraturan perusahaan masing-masing.

Selain itu, pengusaha tidak diwajibkan memberikan penjelasan atau alasan saat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang telah mencapai usia pensiun. Hal ini berarti bahwa pemberhentian secara otomatis dapat dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun sesuai ketentuan perusahaan.

Meski demikian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun memberikan ketentuan lebih rinci terkait batas usia pensiun dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Skandal Dana Pensiun ASN Seret Nama Seorang Pramugari

PP tersebut menyebutkan bahwa batas usia pensiun akan meningkat secara bertahap, yakni bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai usia maksimal 65 tahun.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini