Juni 2025, 12 Provinsi Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Cilacap Update - 14 Jun 2025, 10:14 WIB
Penulis: Hartati
Editor: Siyam
Ilustrasi. Ini daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.*
Ilustrasi. Ini daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.* /wal_172619_II/pixabay

CilacapUpdate.com - Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juni 2025. Program ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Melalui program ini, beberapa daerah membebaskan denda dan tunggakan pajak, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan. Bahkan di beberapa wilayah, pajak progresif juga dihapuskan, memungkinkan besaran pajak tetap meskipun jumlah kendaraan lebih dari satu.

Berikut ini adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2025:

Baca Juga: 1,7 Juta Kendaraan Sudah Ikut, Pemprov Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak hingga 30 Juni 2025

  1. Jawa Barat
    Program berlaku hingga 30 Juni 2025, mencakup penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak. Cukup membayar pajak untuk tahun berjalan melalui kanal online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

  2. Banten
    Berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Memberikan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bagi pemilik tunggakan tahun 2024 ke bawah, asalkan pajak tahun 2025 dibayarkan.

  3. Jawa Tengah
    Memberikan insentif penghapusan tunggakan dan denda hingga 30 Juni 2025. Cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 di kantor Samsat.

  4. Aceh
    Berdasarkan Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024, program berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan dari pajak progresif selama masa kebijakan berlaku.

  5. Bangka Belitung
    Periode program dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Mencakup pembebasan tunggakan pokok, denda PKB, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan (termasuk dari luar provinsi).

  6. Lampung
    Berlaku dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan fasilitas penghapusan tunggakan pajak dan denda, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif.

Halaman:

Tags

Terkini