CilacapUpdate.com - Pegadaian kini menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah bagi masyarakat yang memerlukan dana cepat, khususnya untuk kebutuhan pengembangan usaha.
Mengutip informasi dari laman Sahabat Pegadaian, Senin (9/6/2025), nominal pinjaman yang dapat diajukan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung nilai agunan dan hasil survei.
Jenis Sertifikat yang Bisa Digunakan
Beberapa sertifikat yang dapat dijadikan jaminan meliputi:
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Hitung Angsuran KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp50 Juta Tahun 2025
-
Sertifikat tanah produktif, seperti sawah, kebun, lahan pertanian, peternakan, serta tanah kavling.
-
Sertifikat rumah, termasuk rumah pribadi, kontrakan, atau indekos, yang sudah atas nama sendiri atau pasangan suami istri.
-
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi.
-
Sertifikat rumah tinggal juga bisa diajukan, namun akan melalui proses pengecekan dan verifikasi dari kantor cabang dan tim survei.
Pegadaian menawarkan tenor pinjaman hingga 60 bulan dengan biaya sewa modal (Mu’nah) sebesar 0,70% per bulan.
Biaya yang Dikenakan
Sebelum akad: