CilacapUpdate.com - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, bersiaplah menyambut kabar gembira! PT Taspen telah mengumumkan akan mencairkan gaji bulanan dan tunjangan pensiun mulai tanggal 1 Oktober 2024. Pencairan ini berlaku untuk semua golongan, dari golongan I hingga golongan IV, tanpa terkecuali.
Kabar baiknya lagi, nominal gaji pokok yang akan ditransfer sudah termasuk kenaikan sebesar 12 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.
Wajib Otentikasi Taspen Sebelum Pencairan
Namun, sebelum Anda dapat menikmati gaji dan tunjangan pensiun, ada satu langkah penting yang harus dilakukan, yaitu otentikasi Taspen. Proses verifikasi data ini wajib dilakukan secara berkala oleh seluruh pensiunan PNS, tanpa memandang golongan.
Otentikasi Taspen bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar diterima oleh penerima yang sah dan berhak. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan pencairan, baik dari segi nominal maupun jenis tunjangan bulanan.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran PPPK 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar
Kenali Jenis dan Jangka Waktu Otentikasi Taspen
Perlu diketahui bahwa otentikasi Taspen memiliki skala waktu atau jangka waktu yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pensiunan yang diterima. Berikut rinciannya:
1. Penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran wajib melakukan otentikasi Taspen setiap bulan.
2. Penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris tertunjang wajib melakukan otentikasi Taspen setiap dua bulan sekali.