Cara Perpanjang STNK Terbaru: Gampang, Cepat, dan Hemat Waktu

Tayang: 25 September 2024, 10:56 WIB
Editor: Lutfi Ramadhan
Cara Perpanjang STNK Terbaru: Gampang, Cepat, dan Hemat Waktu
Cara Perpanjang STNK Terbaru: Gampang, Cepat, dan Hemat Waktu /

 

CilacapUpdate.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan legalitas untuk beroperasi di jalan raya. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, tetapi setiap tahunnya, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan sebagai kewajiban.

Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan secara tahunan dengan membayar pajak kendaraan, dan setiap lima tahun sekali untuk mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan yang baru. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan perpanjangan STNK, baik yang satu tahunan maupun lima tahunan, artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat dan cara perpanjang STNK, baik secara online maupun offline.

Perpanjang STNK Tahunan: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum Anda pergi ke kantor Samsat untuk memperpanjang STNK tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi:

1. STNK Asli dan Fotokopi: Pastikan STNK asli Anda dalam kondisi baik dan tidak rusak. Bawalah juga fotokopi STNK sebagai dokumen pendukung.

2. KTP Asli dan Fotokopi: Sesuaikan KTP yang Anda bawa dengan data pemilik kendaraan yang tertera pada STNK. Jangan lupa membawa fotokopi KTP untuk berjaga-jaga.

3. Fotokopi Domisili Perusahaan (Jika Berlaku): Jika kendaraan terdaftar atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi domisili perusahaan sebagai bukti legalitas.

4. Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Jika Anda tidak dapat mengurus perpanjangan STNK sendiri, Anda dapat mewakilkannya dengan menggunakan surat kuasa. Pastikan surat kuasa ditandatangani di atas materai dan lampirkan fotokopi KTP penerima kuasa.

Baca Juga: Asap Hitam, Putih, atau Biru? Kenali Penyebab Motor Ngebul dan Cegah Kerusakan Lebih Parah

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan. Prosesnya cukup mudah dan cepat, Anda hanya perlu mengisi formulir, membayar pajak kendaraan, dan STNK Anda akan segera diperpanjang.

Perpanjang STNK 5 Tahunan: Langkah-Langkah dan Prosedur

Perpanjangan STNK 5 tahunan memerlukan beberapa langkah tambahan dibandingkan dengan perpanjangan STNK tahunan. Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

1. BPKB Asli dan Fotokopi: Bawa BPKB asli kendaraan Anda dan sertakan fotokopinya. BPKB merupakan dokumen penting yang menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan Anda.

2. Cek Fisik Kendaraan: Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi data kendaraan Anda dengan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat menuju ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Ikuti prosedur yang berlaku di kantor Samsat, dan Anda akan mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

SIGNAL: Solusi Praktis Perpanjang STNK Online

Di era digital seperti saat ini, Anda tidak perlu repot lagi untuk pergi ke kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK. Samsat Digital Nasional (SIGNAL) hadir sebagai solusi praktis untuk memperpanjang STNK secara online. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL di ponsel Anda, mendaftar, dan mengikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi. Pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang diminta, dan STNK Anda akan diperpanjang dengan mudah dan cepat.

Memperpanjang STNK merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan memahami syarat dan cara perpanjang STNK, baik yang satu tahunan maupun lima tahunan, Anda dapat dengan mudah dan lancar dalam melakukan proses perpanjangan. Manfaatkan juga kemajuan teknologi dengan menggunakan platform SIGNAL untuk perpanjangan STNK secara online. Ingat, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan STNK Anda selalu aktif agar perjalanan Anda aman dan nyaman.****

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub