Cara Perpanjang STNK Terbaru: Gampang, Cepat, dan Hemat Waktu

Tayang: 25 September 2024, 10:56 WIB
Editor: Lutfi Ramadhan
Cara Perpanjang STNK Terbaru: Gampang, Cepat, dan Hemat Waktu
Cara Perpanjang STNK Terbaru: Gampang, Cepat, dan Hemat Waktu /

 

CilacapUpdate.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan legalitas untuk beroperasi di jalan raya. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, tetapi setiap tahunnya, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan sebagai kewajiban.

Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan secara tahunan dengan membayar pajak kendaraan, dan setiap lima tahun sekali untuk mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan yang baru. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan perpanjangan STNK, baik yang satu tahunan maupun lima tahunan, artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat dan cara perpanjang STNK, baik secara online maupun offline.

Perpanjang STNK Tahunan: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum Anda pergi ke kantor Samsat untuk memperpanjang STNK tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi:

1. STNK Asli dan Fotokopi: Pastikan STNK asli Anda dalam kondisi baik dan tidak rusak. Bawalah juga fotokopi STNK sebagai dokumen pendukung.

2. KTP Asli dan Fotokopi: Sesuaikan KTP yang Anda bawa dengan data pemilik kendaraan yang tertera pada STNK. Jangan lupa membawa fotokopi KTP untuk berjaga-jaga.

3. Fotokopi Domisili Perusahaan (Jika Berlaku): Jika kendaraan terdaftar atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi domisili perusahaan sebagai bukti legalitas.

4. Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Jika Anda tidak dapat mengurus perpanjangan STNK sendiri, Anda dapat mewakilkannya dengan menggunakan surat kuasa. Pastikan surat kuasa ditandatangani di atas materai dan lampirkan fotokopi KTP penerima kuasa.

Baca Juga: Asap Hitam, Putih, atau Biru? Kenali Penyebab Motor Ngebul dan Cegah Kerusakan Lebih Parah

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan. Prosesnya cukup mudah dan cepat, Anda hanya perlu mengisi formulir, membayar pajak kendaraan, dan STNK Anda akan segera diperpanjang.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub