Peserta KUR BRI Dapat Sertifikat Halal Gratis: Cek Syarat & Tabel KUR BRI 2024

- 8 Januari 2024, 14:00 WIB
Peserta KUR BRI Dapat Sertifikat Halal Gratis: Cek Syarat & Tabel KUR BRI 2023
Peserta KUR BRI Dapat Sertifikat Halal Gratis: Cek Syarat & Tabel KUR BRI 2023 /Freepik/freepik

CilacapUpdate.com - Berita gembira bagi para peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Nasabah KUR BRI berkesempatan untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis untuk produk UMKM-nya.

Jadi, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan KUR BRI tahun 2023? Simak juga informasi terkait plafon dan tabel angsuran KUR BRI 2023 di bawah ini.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bekerja sama dengan BRI dalam mempercepat pemberian sertifikasi halal secara gratis.

Upaya ini dilakukan melalui layanan sertifikasi halal gratis yang disebut SEHATI, khusus bagi pelaku UMK yang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

"BPJPH dan BRI bersinergi untuk mempercepat sertifikasi halal gratis di delapan provinsi melalui pilot project layanan SEHATI bagi nasabah KUR. Dimulai dari provinsi DKI Jakarta per 10 Juli," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham seperti dilansir di halaman resmi Kemenag, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Kemungkinan Lanjutan Gadis Kretek Season 2: Chemistry Putri Marino dan Arya Saloka Bikin Fans Baper

Layanan SEHATI ditujukan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pelaksanaan sertifikasi halal untuk UMK akan menjadi bagian dari program SEHATI atau sertifikasi halal gratis tahun 2023 yang telah dimulai oleh BPJPH sejak awal tahun.

"Pertama dimulai di DKI Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023. Kami mengundang pelaku UMK, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka di 10 Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta pada hari Senin, 10 Juli 2023, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB," kata Aqil.

"Para pelaku UMK diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produk mereka agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis," tambah Aqil.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x