Gaji Nyata! Kabupaten Sumedang Jadi Raja Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Barat

- 14 September 2023, 02:55 WIB
Ilustrasi Gaji Nyata! Kabupaten Sumedang Jadi Raja Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Barat /Tangkap Layar/Pijaman 25 Juta @bpjs ketenagakerjaan
Ilustrasi Gaji Nyata! Kabupaten Sumedang Jadi Raja Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Barat /Tangkap Layar/Pijaman 25 Juta @bpjs ketenagakerjaan /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah faktor penting yang tak boleh diabaikan dalam dunia kerja Di Kabupaten Sumedang.

 

Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Memiliki Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang sangat baik dan menjanjikan saat ini.

Saat ini, sorotan tertuju pada Kabupaten Sumedang di Jawa Barat, yang telah mencuri perhatian dengan pencapaian mengesankan dalam menetapkan UMK mereka untuk tahun 2023.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Anime Truck Stop of the Dead - Episode 8 Zom 100 Bucket List of the Dead Sub Indo!

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, UMK Jawa Barat resmi ditetapkan.

Bagaimana nominal UMK yang mengesankan ini akan memengaruhi berbagai aspek dalam dunia kerja? Mari kita telaah lebih lanjut.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah standar upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja dalam suatu wilayah tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Sumedang di Jawa Barat telah menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai angka yang mengesankan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x