Gaji PPPK di Kota Bogor Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 4 Juni 2023, 02:40 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

CilacapUpdate.com - Apakah Gaji PPPK 2023 di Kota Kota Bogor Lebih Besar daripada PNS? Tinjau Fakta yang Ada.

Isu tentang perbedaan besar gaji antara PPPK dan PNS di Kota Kota Bogor telah menjadi perhatian utama netizen. Perbandingan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang diterapkan di Kota Kota Bogor.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil, gaji terendah seorang PNS adalah sebesar Rp1.560.800,00 di Kota Kota Bogor.

Baca Juga: SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji terendah seorang PPPK di Kota Kota Bogor adalah sebesar Rp1.794.900,00.

Tak hanya itu, gaji tertinggi seorang PNS di Kota Kota Bogor mencapai sekitar Rp5.901.200, sedangkan gaji tertinggi seorang PPPK mencapai Rp6.786.500,00.

Dari kedua peraturan tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa nominal gaji seorang PPPK lebih besar daripada seorang PNS di Kota Kota Bogor.

Menjelang pendaftaran calon PNS dan PPPK pada bulan Juni 2023 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui besaran gaji seorang PPPK dari setiap golongan jika dibandingkan dengan PNS di Kota Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x