Gaji PPPK di Kota Lubuklinggau Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 4 Juni 2023, 23:40 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

CilacapUpdate.com - Apakah Gaji PPPK 2023 di Kota Lubuklinggau Lebih Besar daripada PNS? Tinjau Fakta yang Ada.

Isu tentang perbedaan besar gaji antara PPPK dan PNS di Kota Lubuklinggau telah menjadi perhatian utama netizen. Perbandingan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang diterapkan di Kota Lubuklinggau.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil, gaji terendah seorang PNS adalah sebesar Rp1.560.800,00 di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji terendah seorang PPPK di Kota Lubuklinggau adalah sebesar Rp1.794.900,00.

Tak hanya itu, gaji tertinggi seorang PNS di Kota Lubuklinggau mencapai sekitar Rp5.901.200, sedangkan gaji tertinggi seorang PPPK mencapai Rp6.786.500,00.

Dari kedua peraturan tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa nominal gaji seorang PPPK lebih besar daripada seorang PNS di Kota Lubuklinggau.

Menjelang pendaftaran calon PNS dan PPPK pada bulan Juni 2023 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui besaran gaji seorang PPPK dari setiap golongan jika dibandingkan dengan PNS di Kota Lubuklinggau.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x