Golongan PPPK dan Besaran Gaji yang Berlaku
Pada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat berbagai golongan dengan besaran gaji yang berbeda-beda. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini, berikut adalah rincian gaji untuk setiap golongan PPPK:
- Golongan I PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
- Golongan II PPPK
Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000
Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900
Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kota Pematangsiantar Formasi 2022 Sudah Diumumkan!
- Golongan III PPPK