Meskipun demikian, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan berjalan dengan lebih efektif di Kota Sukabumi.
Berdasarkan pedoman penyaluran bantuan sosial PKH, tahap berikutnya yaitu Tahap 3 seharusnya dimulai paling cepat pada bulan Juni dan paling lambat pada bulan Agustus.
Namun, hingga saat ini, implementasi tahap tersebut belum dilaksanakan karena masih menunggu surat resmi dari Kementerian Sosial.
Penundaan ini terjadi karena penyaluran Tahap 1 dan 2 mengalami kendala dalam jadwalnya, sehingga mempengaruhi jadwal penyaluran tahap berikutnya di Kota Sukabumi.
Besaran bantuan yang diberikan kepada penerima tidak mengalami perubahan dan tetap disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi penerima manfaat.
Penerima manfaat dalam program ini juga sering disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam tahap berikutnya, ada perubahan yang akan dirasakan oleh penerima bantuan yang telah meninggal dunia atau mengundurkan diri secara mandiri, di mana mereka tidak akan menerima bantuan pada tahap penyaluran ini.
Sebagai informasi tambahan, sejak bulan Februari, Kementerian Sosial RI telah melakukan pemutakhiran data terhadap lebih dari 5 juta penerima bantuan sosial yang terindikasi mampu, PNS, pemilik UMKM berbadan hukum, dan pejabat.