PPPK MALUT JAYA! Gaji PPPK di Provinsi Maluku Utara Melonjak Pesat di Tahun 2023, Cek Daftarnya?

- 2 Juni 2023, 04:35 WIB
Ilustrasi PPPK MALUT JAYA! Gaji PPPK di Provinsi Maluku Utara Melonjak Pesat di Tahun 2023, Cek Daftarnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi PPPK MALUT JAYA! Gaji PPPK di Provinsi Maluku Utara Melonjak Pesat di Tahun 2023, Cek Daftarnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

CilacapUpdate.com - PPPK di Provinsi Maluku Utara! Berikut daftar gaji PPPK di Provinsi Maluku Utara terbaru berdasarkan golongan, gaji PPPK di Provinsi Maluku Utara memang sedang menjadi perbincangan hangat. Tertarik mengetahui berapa nominalnya? Yuk, baca artikel ini dan langsung cek daftar gajinya!

Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memberlakukan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer.

Sistem ini memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer untuk memiliki status pegawai tetap. Selain itu, PPPK juga memberikan gaji yang lebih layak dibandingkan tenaga honorer.

Baca Juga: SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

Namun, seiring dengan semakin maraknya penerimaan PPPK di Provinsi Maluku Utara, muncul pertanyaan-pertanyaan seputar berapa nominal gaji yang diberikan kepada para pegawai PPPK.

Dilansir CilacapUpdate.com dari beragam sumber, Berikut adalah daftar gaji PPPK di Provinsi Maluku Utara terbaru berdasarkan golongan:

Pegawai PPPK dengan golongan terendah (I) menerima gaji sekitar Rp1.794.900-Rp2.686.200. Sedangkan, PPPK dengan golongan tertinggi (XVII) memiliki gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Kementerian Keuangan bakal menyiapkan anggaran untuk aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senilai Rp25,74 triliun pada 2023. Rencananya, anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum yang sebesar Rp396 triliun.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x