GURU NGAWI MAKMUR! PNS Guru di Kabupaten Ngawi Terima Bonus Besar Selain Gaji Bulanan, Apa Saja?

- 23 Mei 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Spesial untuk PNS guru di Kabupaten Ngawi mengenai pemberian bonus luar biasa selain gaji bulanan telah menjadi topik pembicaraan yang menarik bagi banyak orang.

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dan tenaga pendidik di Kabupaten Ngawi, menjadi guru adalah sebuah profesi yang dihormati dan diinginkan oleh banyak orang. Tak heran jika banyak orang yang memilih untuk masuk ke jalur pendidikan baik di PNS maupun di sektor swasta.

Dalam rangka menghargai peran penting para PNS guru di Kabupaten Ngawi dalam dunia pendidikan, pemerintah memberikan bonus luar biasa selain dari gaji bulanan, yang akan diberikan pada bulan Juni 2023. Bonus tersebut adalah gaji ke-13 dan TPG.

Baca Juga: Keren Dan Bangga! 20 SD Terbaik di Kota Bandung dengan Guru Profesional dan Berpengalaman

Para PNS guru di Kabupaten Ngawi yang telah melewati proses sertifikasi akan memenuhi syarat untuk menerima kedua bonus ini.

Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 dan TPG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Para ASN dan Pensiunan, serta Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023, dengan jumlah yang sama seperti gaji bulan Mei 2023.

Sedangkan untuk tunjangan profesi, besarnya adalah satu kali gaji pokok yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x