CilacapUpdate.com - Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Papua Barat Daya, ada kabar baik di tahun 2023.
Meskipun tidak ada program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) lagi, pemerintah memberikan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.
BPNT adalah sebuah program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat Provinsi Papua Barat Daya memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako.
Pelaku UMKM dapat menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun.
Namun, tidak semua pelaku UMKM di Provinsi Papua Barat Daya dapat menerima bantuan ini. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti:
- menjadi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- memiliki usaha berskala mikro,