Pelaku UMKM di Provinsi Papua Barat Daya Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta Loh, Ini Caranya!

- 21 Mei 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Uang. Pelaku UMKM di Provinsi Papua Barat Daya Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta Loh, Ini Caranya!/Tangkapan Layar/Pixabay.com
Ilustrasi Uang. Pelaku UMKM di Provinsi Papua Barat Daya Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta Loh, Ini Caranya!/Tangkapan Layar/Pixabay.com /

CilacapUpdate.com - Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Papua Barat Daya, ada kabar baik di tahun 2023.

Meskipun tidak ada program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) lagi, pemerintah memberikan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.

BPNT adalah sebuah program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat Provinsi Papua Barat Daya memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako.

Pelaku UMKM dapat menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun.

Baca Juga: UMKM Jawa Tengah Merapat! KUR Bank Jateng 2023 Sudah Dibuka, Ajukan Pinjaman Mulai dari 10, 50, dan Rp500 Juta

Namun, tidak semua pelaku UMKM di Provinsi Papua Barat Daya dapat menerima bantuan ini. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti:

- menjadi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- memiliki usaha berskala mikro,

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x