CilacapUpdate.com - Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ada kabar baik di tahun 2023.
Meskipun tidak ada program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) lagi, pemerintah memberikan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.
BPNT adalah sebuah program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako.
Pelaku UMKM dapat menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun.
Namun, tidak semua pelaku UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat menerima bantuan ini. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti:
- menjadi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- memiliki usaha berskala mikro,