Warga Sukoharjo Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Sukoharjo Mencapai Angka Fantastis Ini!

- 4 Mei 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi Warga  Sukoharjo Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Sukoharjo Mencapai Angka Fantastis Ini!/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Warga Sukoharjo Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Sukoharjo Mencapai Angka Fantastis Ini!/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Untuk mengetahui besaran gaji 13 PNS di Kabupaten Sukoharjo golongan III dan IV yang paling besar sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 terbaru, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa PNS golongan III dan IV adalah tingkatan tertinggi golongan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, diatur bahwa PNS golongan III dan IV mendapatkan nominal gaji 13 yang paling besar.

Gaji 13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengabdi negara seperti ASN PNS PPPK, Polri TNI, dan pensiunan di Kabupaten Sukoharjo.

Biasanya, pencairan gaji 13 PNS diberikan pada bulan Juni atau Juli untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para ASN di tahun ajaran baru.

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? THR dan Gaji ke-13 PNS - ASN Cair Hari Ini

Besaran gaji 13 PNS tahun 2023 di Kabupaten Sukoharjo ini sesuai dengan nominal komponen THR 2023, namun tidak dibayar penuh karena tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen.

Komponen gaji 13 PNS di Kabupaten Sukoharjo meliputi gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk PNS di Kabupaten Sukoharjo golongan III, diketahui bahwa gaji pokok terendah adalah sebesar Rp2.579.400, sementara gaji pokok tertinggi adalah Rp4.797.000.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x