SULTRA BERKAH! Sulawesi Tenggara Siap Berikan Bansos PKH Lansia, Cair Rp2.4 Juta di Bulan Ramadan 2023

- 30 Maret 2023, 02:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah.SULTENG BERKAH! Sulawesi Tenggara Siap Berikan Bansos PKH Lansia, Cair Rp2.4 Juta di Bulan Ramadan 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com/@mirkostoedter
Ilustrasi uang rupiah.SULTENG BERKAH! Sulawesi Tenggara Siap Berikan Bansos PKH Lansia, Cair Rp2.4 Juta di Bulan Ramadan 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com/@mirkostoedter /

Siti Choiriana juga memastikan bahwa penyaluran Bansos Ramadan 2023 ini akan menjangkau hingga daerah 3T yang sebelumnya disebutkan.

Bansos beras akan disalurkan terlebih dahulu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total sebanyak 21,3 juta orang.

Sementara itu, bantuan daging dan telur ayam akan disalurkan dengan target penerima sebanyak 2,1 juta KPM, yang datanya diambil dari sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara yang ingin mengecek status sebagai penerima Bansos Ramadan 2023 dapat melakukannya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Jika Anda merupakan penerima program bantuan sosial (Bansos), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menerima bantuan tersebut. Terdapat 8 langkah yang sebaiknya dilakukan sebelum menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Uang Tunai atau Sembako? Simak Cara Cek Bansos BPNT 2023 Lewat HP dan Jenis Bantuan yang Akan Cair

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan diri sendiri telah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial.

Selanjutnya, keluarga penerima manfaat harus memenuhi segala komponen Program Keluarga Harapan.

Ini merupakan syarat penting agar bantuan sosial yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif pada keluarga penerima manfaat.

Kemudian, keluarga penerima manfaat juga harus memenuhi persyaratan data dengan menyertakan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah dan pusat. Hal ini untuk memastikan bahwa data yang ada benar-benar akurat dan valid.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x