3. Melibatkan pengusaha, banyak pengusaha yang sering kekurangan modal. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut , solusinya adalah pinjam bank, kemudian biasanya pengusaha memperoleh keuntungan dari hasil usahanya sebesar 25%, kemudian bank yang bertindak sebagai peminjam/penyedia jasa meminta bagi hasil dari keuntungan yang di dapat oleh pengusaha.
4. Bagi hasilnya tergantung hasil kesepakatan antara pihak bank dengan pihak pengusaha. Bisanya bank meminta keuntungan sebesar 10% dan pengusaha yang 15% atau tergantung hasil kesepakatan kedua belah pihak.
5. Bank melibatkan karyawan, bank adalah lembaga keuangan yang wajib menjaga keamanan keuangan nasabah maupun keuangan lainnya.
Sehingga diperlukan karyawan untuk memanajemen, salah satunya adalah pihak keamanan di bank yang berfungsi untuk menjaga bank agar terhindar dari hal hal yang tidak di inginkan.
Baca Juga: Jangan Asal Kerok! Ini 5 Motif Kerokan yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Coba Pengobatan Alternatif!
Dari pemaparan tersebut diatas, maka PBNU dan Muhamadiyah memutuskan bahwa hukum bank adalah syubhat, artinya tengah tengah.
Kalaupun bank dikatakan halal, tetapi tidak halal 100%, begitu juga sebaliknya kalaupun bank dikatakan haram, tetapi tidak haram 100%. Karena di lihat dari segi manfaatnya bank lebih banyak manfaatnya dari pada tidaknya.
Sehingga hukum orang yang bekerja di Bank adalah boleh. Karena secara hukum dinyatak syubhat. Jadi bagi bagi orang yang bekerja di bank tidak perlu khawatir apabila dikatakan memakan uang riba. ***