CilacapUpdate.com - Simak penjelasan hukum bekerja di bank menurut KH Marzuki Mustamar yang dikutip dari Chanel Yutub Perpustakaan Sabilillah.
Berdasarkan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat.
Seiring dengan berjalannya waktu, hukum bank di Indonesia terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) sehingga ada yang membolehkan dan juga ada yang tidak membolehkan (melarang).
Kedua pendapat tersebut masing masing mempunyai alasan yang kuat, sehingga keduanya mempunyai prinsip yang berbeda.
Dikutip dari Chanel Yutub Perpustakaan Sabilillah, berjudul 'KH Marzuki Mustamar (hukum bekerja di Bank), alasan yang membolehkan diantaranya adalah bank merupakan media yang sangat membantu bagi masyarakat baik dalam bentuk menabung maupun transaksi lainnya.
Sedangkan yang melarang juga mempunyai alasan yang kuat, alasan tersebut adalah disamakan dengan transaksi riba (melipat gandakan harta).
Sebelum membahas lebih mendalam tentang hukum bank, maka harus ada beberapa hal yang diperhatikan agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam memilih kedua pendapat tersebut.
Perlu diketahui bahwa riba adalah suatu transaksi pinjam meminjam uang yang terjadi hanya dua orang dan keduanya sepakat baik yang meminjam maupun yang di pinjami.