Dijamin Bikin Tenang! Cara Cek Penerima Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Jadwal Cairnya untuk 21,3 Juta KPM!

- 25 Maret 2023, 01:27 WIB
Ilustrasi Bansos Pangan. Dijamin Bikin Tenang! Cara Cek Penerima Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Jadwal Cairnya untuk 21,3 Juta KPM!/Tangkapan Layar/UNSPLASH/@mumenthalers
Ilustrasi Bansos Pangan. Dijamin Bikin Tenang! Cara Cek Penerima Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Jadwal Cairnya untuk 21,3 Juta KPM!/Tangkapan Layar/UNSPLASH/@mumenthalers /

Dengan adanya peningkatan jumlah penerima bansos pangan pada Ramadhan 2023, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, tentunya proses penyaluran bansos pangan harus dilakukan dengan baik dan tepat sasaran. Karena itu, KPM diharapkan dapat memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bansos pangan Ramadhan 2023 atau tidak, agar proses penyaluran bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi semua pihak yang berhak menerimanya.

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Pangan

Masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan menerima bansos pangan Ramadhan 2023 dari Pemerintah.

Data penerima bantuan pangan tersebut diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang telah diserahkan sebanyak 21.353.000 atau 21,3 juta penerima, angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu 20,65 juta penerima.

Menariknya, KPM yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos pangan dapat melakukannya melalui link resmi yang disediakan oleh Kemensos.

Namun, untuk saat ini belum diketahui bagaimana skema atau mekanisme penyaluran bansos pangan Ramadhan 2023.

Baca Juga: Raih Peluang Emas! Daftar Kartu Prakerja gelombang 50 di Bulan Ramadhan 2023 dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta!

Jika mekanisme penyalurannya sudah diputuskan, KPM dapat melakukan pengecekan penerimaan bansos pangan Ramadhan 2023 dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link resmi cekbansos.kemensos.go.id pada perangkat komputer atau ponsel

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x