b. Kecil, dan Menengah;
c. anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau
d. bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI);
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri;
- dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Perijinan Usaha Pinjaman KUR BSI 2023:
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
a. minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau
b. surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
- Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BSI.