Penting untuk menjadi catatan, adapun masyarakat di Kota Bekasi Jawa Barat yang berhak mendapatkan bansos PENA ialah sebagai berikut:
- Merupakan penerima bansos aktif.
- Bersedia untuk keluar dari program bansos lainnya.
- Diprioritaskan bagi masyarakat yang telah berusia 20 hingga 45 tahun.
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas pada Kartu Keluarga.
- Diprioritaskan bagi masyarakat penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Meskipun beberara persyaratan diatas sedikit berbeda dengan bansos yang lainnya, akan tetapi hal ini dikandung maksud agar pendistribusian bansos PENA lebih tepat sasaran.
Itu tadi deretan informasi mengenai persyaratan bansos PENA 2023 bagi KPM PKH yang potensial di Kota Bekasi Jawa Barat dan berlaku juga untuk masyarakat seluruh Indonesia.***