Apa Itu BLT Kemiskinan Ekstrem 2023?
BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 merupakan nama baru dari program bantuan sosial yang sudah ada pada tahun sebelumnya yaitu BLT Dana Desa.
Pada tahun 2022, BLT Dana Desa akan menyalurkan hingga 40% dana desa berbasis pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, penyaluran bantuan kini dialihkan ke rumah tangga miskin.
Hal ini sejalan dengan amanat Perpres No. 4 Tahun 2022 untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang BLT dana desa. Alokasi bantuan ini dipotong maksimal 25% dari pagu dana desa.
Penargetan Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini juga mengutamakan kategori Rumah Tangga Sangat Miskin.
Sasaran ini tentu lebih spesifik dibandingkan program BLT Dana Desa tahun lalu yang menyasar rumah tangga miskin dan kurang mampu.
Jumlah Besaran BLT Kemiskinan Ekstrem 2023
Seperti BLT Dana Desa tahun lalu, pada BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Penerima manfaat terdaftar akan menerima bantuan selama satu tahun penuh. Artinya, penerima akan menerima Rp 300.000 per bulan selama satu tahun.
Jika dijumlahkan, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 akan mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta dalam satu tahun.