Good News Pencari Kartu Prakerja 2023! Selain Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Penerima Bansos Juga Boleh Daftar, Minat?

- 12 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi : Kabar baik bagi para pencari Kartu Prakerja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2023 ini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya.
Ilustrasi : Kabar baik bagi para pencari Kartu Prakerja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2023 ini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya. /Dok kominfo.go.id

CilacapUpdate.com - Kabar baik bagi para pencari Kartu Prakerja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2023 ini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya.

Jika sebelumnya peserta mendapatkan Rp 3,5 juta per individu, di tahun 2023 ini setiap peserta mendapatkan Rp 4,2 juta per individu.

Tentunya, pada skema normal ini, biaya pelatihan program Kartu Prakerja menjadi lebih tinggi ketimbang insentifnya.

Good news lainnya, di program Kartu Prakerja tahun ini tidak ada lagi batasan peserta atau program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pula untuk para penerima bansos.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak Sejarah Asal Usul Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Generasi Muda Wajib Tau Nih

Penerima bansos baik yang mendapatkan dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2023 dengan target capaian hingga 1 juta penerima.

Pada tahap awal, anggaran akan dialokasikan sebesar Rp 2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sedangkan, untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, Pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga Kamis (05/01/2023).

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x