Hati-Hati Nongkrong di Rel! Ternyata Bisa Kena Sanksi Hukum, Lho

Cilacap Update - 30 Jun 2025, 15:32 WIB
Penulis: Hartati
Editor: Siyam
Petugas memberikan peringatan pada warga untuk tidak beraktifitas di sekitar rel kereta api karena berbahaya.*
Petugas memberikan peringatan pada warga untuk tidak beraktifitas di sekitar rel kereta api karena berbahaya.* /dok Daop 5 Purwokerto

CilacapUpdate.com - Rel kereta bukan area bebas. Ada undang-undang yang melarang siapa pun berada di jalur rel karena bisa membahayakan dan melanggar hukum.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada anak-anak dan remaja yang sedang memasuki masa liburan sekolah, agar tidak bermain atau beraktivitas di area berbahaya tersebut.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa rel kereta api bukanlah tempat bermain. Ia mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah anak yang bermain di sekitar jalur, bahkan duduk-duduk di atas bantalan rel—sebuah perilaku yang sangat berisiko.

Baca Juga: 17.424 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 5 Purwokerto di Hari Terakhir Libur Idul Adha

“Jalur rel adalah kawasan terbatas yang tidak bisa dimasuki sembarangan. Kereta api berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak. Ini sangat membahayakan, apalagi kereta kadang tidak terdengar hingga jarak sudah dekat,” jelas Krisbiyantoro, Senin, 30 Juni 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat di jalur rel bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta.

PT KAI Daop 5 mengajak seluruh elemen masyarakat—terutama orang tua dan guru—untuk berperan aktif mengawasi anak-anak selama liburan. Menurut Krisbiyantoro, edukasi tentang keselamatan harus menjadi bagian dari perhatian bersama.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, 29 Ribu Lebih Penumpang Padati Kereta di Daop 5 Purwokerto

Halaman:

Tags

Terkini