CilacapUpdate.com – Gerak cepat dilakukan oleh Polsek Sidareja setelah menerima laporan dugaan penipuan penukaran mata uang asing. Laporan tersebut masuk ke layanan darurat 110 pada Sabtu pagi, 21 Juni 2025, dari seorang warga bernama Kurnia.
Sekitar pukul 10 pagi, Kurnia menghubungi layanan 110 Polresta Cilacap dan mengaku menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing. Usai menerima data dan alamat korban, petugas piket segera berkoordinasi dengan Kapolsek Sidareja untuk melakukan tindakan langsung di lapangan.
Kapolsek Sidareja bersama dua anggotanya langsung menuju rumah korban di Desa Cikalong, Kecamatan Sidareja. Namun, saat tiba di lokasi, korban tidak berada di tempat. Melalui komunikasi WhatsApp, akhirnya disepakati pertemuan dilakukan di warung milik kakak korban yang juga berada di Desa Cikalong.
Sekitar pukul 10.45, petugas bertemu dengan Kurnia. Dalam pertemuan itu, Kurnia mengungkap bahwa dirinya mengalami kerugian setelah menukarkan uang sebesar 13.200 Yuan dan 12.980 Yuan ke dalam Rupiah. Ia berharap laporan ini bisa mempercepat penanganan kasus yang sebelumnya sudah ia laporkan ke Polsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kembali meminta keterangan dari Kurnia untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana layanan 110 mampu menjadi jembatan cepat antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Polresta Cilacap mengimbau kepada warga untuk tidak ragu menggunakan layanan bebas pulsa 110 jika mengalami kejadian serupa atau membutuhkan bantuan. Layanan ini aktif 24 jam dan siap melayani pengaduan masyarakat kapan pun dibutuhkan.
Baca Juga: Wow! Cilacap Siap Ekspor Sidat ke Jepang, Nilai Proyek Tembus Rp11 Triliun
Sebagai tambahan informasi, petugas juga menyampaikan bahwa rekening tujuan yang digunakan dalam transaksi akan dibekukan, karena terdapat laporan dari pihak bank bahwa dana tersebut berasal dari tindak kejahatan dan telah terlapor ke kepolisian.