Gagal Tawuran, Pemuda Bawa Celurit Diciduk Warga di Cilacap Tengah

Cilacap Update - 14 Jun 2025, 17:32 WIB
Penulis: Lutfi Ramadhan
Editor: Tim Cilacap Update
Seorang pemuda ditangkap warga setelah kedapatan membawa senjata tajam di Jalan MT Haryono Baru. Polisi langsung mengamankannya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Seorang pemuda ditangkap warga setelah kedapatan membawa senjata tajam di Jalan MT Haryono Baru. Polisi langsung mengamankannya untuk penyelidikan lebih lanjut. /Dok Humas Polresta Cilacap

CilacapUpdate.com – Seorang pemuda berinisial RP (18) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah usai tertangkap membawa senjata tajam berupa celurit besar yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan MT Haryono Baru, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai akan terjadinya aksi tawuran di wilayah tersebut. Warga yang waspada langsung mengamankan salah satu remaja yang membawa senjata tajam dan segera menghubungi pihak kepolisian.

"Informasi dari warga menyebutkan adanya rencana tawuran. Salah satu pelaku berhasil diamankan masyarakat dan kedapatan membawa celurit," terang Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga: Digerebek di Kamar Kos, Pria di Cilacap Edarkan Ribuan Pil Hexymer

Petugas piket Polsek Cilacap Tengah yang menerima laporan segera menuju lokasi. Di tempat kejadian, RP telah diamankan oleh warga bersama barang bukti berupa satu celurit besar berwarna biru dengan gagang hitam, panjang sekitar 1,5 meter, serta satu unit motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke kantor Polsek Cilacap Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Ipda Galih.

Dari hasil penyelidikan awal, RP mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk kepentingan tawuran. Remaja tersebut diketahui merupakan warga Jalan Ciberem, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Saat ini, RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pengangguran di Jateng Tembus 950 Ribu, Cilacap Urutan Kedua Terbanyak

Halaman:

Tags

Terkini