CilacapUpdate.com – Dua remaja berinisial DS (19) dan AR (16) di Kabupaten Cilacap ditangkap polisi setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Mereka tergiur dengan iming-iming upah sebesar Rp 200 ribu per transaksi.
"Keduanya tak dapat mengelak setelah polisi menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu, 28 September 2024.
Penangkapan DS dan AR terjadi ketika polisi dari Polsek Cilacap Tengah sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas pagi hari. Petugas mencurigai kedua remaja tersebut yang tampak mencoba menghindar saat mengendarai sepeda motor.
"Polisi mencurigai gerak-gerik kedua remaja ini yang terlihat menghindar saat melintas di depan petugas," tambah Galih.
Baca Juga: Jarot Prasojo Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Cilacap, Pj Bupati Minta Fokus 2 Hal Ini
Kedua remaja tersebut berusaha melarikan diri sambil membawa tas selempang yang mereka tutupi dengan tangan. Polisi akhirnya berhasil menghentikan mereka di simpang empat Pasar Sidodadi, Cilacap. Saat digeledah, ditemukan 22 paket sabu dengan total berat 7,5 gram.
Dalam interogasi, DS dan AR mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui transaksi di Facebook untuk diedarkan di Cilacap. Keduanya sudah menjalankan aksi ini sebanyak dua kali dan menerima bayaran Rp 200 ribu setiap kali menerima barang.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba ke wilayah Cilacap.***