CilacapUpdate.com - PT KAI Daop 5 Purwokerto bekerja sama dengan Korlantas POLRI dan Dishub terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Pada Rabu (18/9), ketiga instansi tersebut menggelar sosialisasi di JPL 479 Kroya dengan tema "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju".
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, serta menyosialisasikan penerapan sanksi tilang bagi pelanggar.
Menurut Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, pelanggaran yang sering terjadi mencakup tindakan menerobos palang pintu perlintasan saat sinyal kereta berbunyi, melawan arus, atau memutar balik di perlintasan.
Feni menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi dan mendahulukan kereta api.
"Sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009, yakni berupa hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu," jelas Feni. Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Kampanye penerapan tilang ini akan dilakukan serentak di seluruh Daop/Divre KAI di Jawa dan Sumatera, sejalan dengan perayaan HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas POLRI. Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang, yang sering berujung pada kecelakaan, sangat disesalkan. Oleh karena itu, KAI Daop 5 bersama Korlantas POLRI ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memprioritaskan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Feni mengakhiri dengan imbauan agar pengguna jalan selalu berhati-hati, mematuhi rambu, dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan perjalanan kereta api.***